Selasa, 27 Mei 2014

(Fatwa Asy-Syaikh Doktor Sa'ad Al-Khotslaan hafizohulloh, anggota Kibar Ulama Arab Saudi)

Pertanyan :

ما حكم استخدام الوجوه التعبيرية المعروفة ب( الفيسات) في وسائل التقنية الحديثة ؟
"Apakah hukum menggunakan gambar ekspresi wajah yang dikenal dengan (face) dalam sarana tekhnologi modern?"

Jawab :

Senin, 26 Mei 2014

Keagungan Al-Qur'an

Khutbah Pertama :

            Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al Qur'an)  kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam, yang kepunyaan-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, dan Dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan (Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.

            Aku memuji Robbku dan bersyukur banyak kepada-Nya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah yang  Esa, tidak ada sekutu baginya, dan Ia meliputi segala sesuatu dengan rahmat dan ilmu-Nya, sesungguhnya Dia maha mengetahui lagi maha kuasa.

Penuhi Umur dengan Sunnah Nabi

Khutbah Pertama :

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dan mentakdirkannya, Dia menutup malam atas siang dan menutup siang atas malam, menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan, ingatlah Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.

Aku memuji Robku dan aku bersyukur kepadaNya serta aku bertaubat kepadaNya, aku beristighfar kepadaNya, dan aku bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah tidak ada syarikat bagiNya, Maha Esa lagi Maha Perkasa, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi kita Muhammad adalah hambaNya dan utusanNya yang terpilih, semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat, salam dan keberkahan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya yang baik dan bertakwa.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 2): Hajr Bukan Merupakan Ghoyah (Tujuan), Akan Tetapi Merupakan Wasilah

Hajr Hanya Wasilah Bukan TujuanSebagian saudara-saudara kita mempraktekan hajr kepada Ahlul Bid'ah secara sembrono tanpa melihat dan menimbang antara maslahat dan mudhorot, mereka menyangka bahwasanya hajr yang mereka selalu terapkan tersebut adalah tujuan. Praktek hajr secara sembrono tersebut banyak menimbulkan mafsadah dan menyebabkan terhalangnya dakwah ahlus sunnah, dan semakin membuat image pada masyarakat bahwa dakwah Ahlu Sunnah adalah dakwah yang sangar dan keras.

Salah Kaprah Tentang Hajr (Boikot) terhadap Ahlul Bid'ah (Seri 1)

salah kaprah hajrSungguh benar penilaian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah tentang kebanyakan praktek hajr yang tidak sesuai dengan syari’at, sementara mayoritas pelakunya menyangka bahwa mereka telah berbuat keta’atan kepada Allah dengan praktek hajr tersebut, tetapi pada hakekatnya mereka menerapkan hajr karena mengikuti hawa nafsu. Beliau berkata, "Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka dia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah." (Majmuu’ al-Fataawa XXVIII/203-210).

Praktek Jarh Wa Ta’diil Membutuhkan Taqwa Dan Waro’

jarh wa ta'diilSyaikh 'Abdul Muhsin al-‘Abbad –hafizhahullaah- berkata, “Termasuk perkara yang sangat disayangkan terjadi di zaman ini adalah apa-apa yang terjadi di kalangan Ahlus Sunnah, berupa ketidakcocokan dan perpecahan, yang mengakibatkan mereka sibuk saling men-tajrih (melukai), men-tahdzir, dan meng-hajr. Yang wajib mereka lakukan adalah usaha mereka diarahkan kepada selain mereka, dari kalangan orang-orang kafir dan ahli bid’ah yang memusuhi Ahlus Sunnah. Hendaknya Ahlus Sunnah bersatu, saling menyayangi, dan saling mengingatkan di antara mereka secara halus dan lembut.” (Rifqan Ahlas Sunnah bi Ahlis Sunnah, hal 19)
muwazanahMerupakan suatu kenyataan yang sangat pahit tatkala kita melihat praktek sebagaian saudara-saudara kita yang sangat mudah menghukumi saudaranya sebagai Ahlul bid'ah –hanya karena sedikit berbeda dengannya-. Padahal saudaranya yang ia vonis dan diberi stempel mubtadi' pada dasarnya sama dengan dirinya (yang memvonis) dalam perkara aqidah, cara beribadah, cara berdalil, dan cara memahami nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Buku-buku yang dijadikan pegangan adalah sama, ulama kibar yang dijadikan rujukan juga sama, bahkan penampilan dan cara berpakaian juga sama. Bisa jadi kita katakan 95 persen sama antara mereka berdua, hanya sebagian kecil yang timbul perbedaan antara mereka berdua, yaitu pada permasalahan-permasalahan yang bukan merupakan perkara yang prinsip, bukan merupakan perkara aqidah, tapi hanya perkara mu'aamalah.

Minggu, 18 Mei 2014

BAHASAN KEEMPAT

JAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKA

Dalil Pertama
Firman Alloh Ta’ala :

{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )

Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 3 : FASAL PENYEMPURNA

BAHASAN KETIGA

FASAL PENYEMPURNA

Delapan fasal


Fasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan

·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .
Print
BAHASAN KEDUA

RINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN YANG ALLOH TURUNKAN

Ada sembilan ( 9 ) keadaan ; enam ( 6 ) di antaranya adalah kufur akbar tanpa ikhtilaf, dan selebihnya ada tiga ( 3 ) yang diperselisihkan oleh sebagian mutaakhirin, dan yang benar bahwa ia termasuk kufur ashghor.
Keadaan Pertama : Istihlal ( menghalalkan )
Bentuknya : memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah perkara yang boleh dan tidak diharamkan .

Hukumnya : para ulama sepakat bahwa ini adalah kufur akbar .

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 1

Pengantar Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Al Syaikh (pada cetakan kedua)
(Anggota Komite Fatwa Dan Lajnah Daimah dan Kibar Ulama)
Bismillahirrahmanirrahiem
Segala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabatnya. Amma ba’du, Saya telah membaca satu bagian dari kitab yang disusun Syaikh Bandar bin Nayif Al Utaiby yang berjudul : ( Munaqosyah Ta’shiliyyah ilmiyyah Li mas’alah Al hukmi bi ghoiri ma anzalalloh ) , dan beliau telah menulis dengan baik dan memberi faidah, serta menjelaskan sikap Ahli Sunnah Wal Jamaah terhadap pihak yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan ( hukum islam – pent ), dengan didukung sejumlah dalil syar’iy dari Kitab dan Sunnah, dan ucapan serta fatwa para imam yang muktabar dari ulama umat ini. Maka saya memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar melimpahkan pahala kepada penulis dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan beliau serta kitab ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabat.
Anggota Kibar Ulama
Khutbah Jum'at Masjid Nabawi 17-7-1435 H/16 Mei 2014 M
Oleh Syaikh Ali bin Abdurrahman Al-Hudzifi hafizohullah

Khutbah Pertama :

Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan segala sesuatu dan mentakdirkannya, Dia menutup malam atas siang dan menutup siang atas malam, menundukkan matahari dan bulan, masing-masing berjalan menurut waktu yang ditentukan, ingatlah Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.

Fiqh

(1) Harta yang haram karena mengambil harta orang lain (seperti hasil mencuri, menipu, dan menzolimi orang lain) maka harta seperti ini tidak boleh digunakan sama sekali meskipun untuk kebaikan. Akan tetapi wajib untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Atau dikembalikan kepada ahli warisnya jika sang pemilik harta telah meninggal dunia.

Jika –setelah dicari- ternyata pemilik harta tidak diketahui dan juga tidak diketahui ahli warisnya maka tatkala itu ia boleh menggunakan harta tersebut untuk jalan-jalan kebaikan. Bukan dalam rangka mencari pahala (bersedekah) akan tetapi dalam rangka membersihkan diri dari menyimpan harta haram, dan pahalanya diniatkan untuk pemilik asli harta tersebut.
Khutbah Pertama :

          Segala puji bagi Allah, kami memujiNya, memohon pertolonganNya, dan memohon ampunanNya, dan kami berlindung kepada Allah dari keburukan jiwa kami, dan kejelekan amalan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya, dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah  maka tidak ada yang bisa memberi petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwasanya tidak ada yang berhak untuk disembah melainkan Allah tidak ada syarikat bagiNya dan aku bersakasi bahwa nabi kita Muhammad adalah hamba dan utusanNya, semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada beliau, keluarga beliau, dan para sahabat beliau.
Bagaimana cara orang yang hatinya membenci orangtuanya namun ia ingin berbakti kepadanya?

Soal no 318

Seorang wanita sangat membenci ibunya dan ibunya tidak mengetahui hal itu. Wanita ini tinggal bersama ayahnya jauh dari ibunya dan ia tidak mengenal ibunya kecuali setelah dewasa dikarenakan ibunya diceraikan karena sebab-sebab kekeluargaan. Untuk diketahui wanita ini memberikan kepada ibunya hadiah-hadiah dan ia telah bertanya kepada sebagian ulama dan mereka berkata, “Sesungguhnya kecondongan hati tidak dihitung oleh Allah”, maka bagaimana pendapat Syaikh?
Contoh-Contoh Berbaktinya Salaf Kepada Orangtua Mereka

Contoh pertama

Muhammad bin Sirin berkata, ((Harga kurma naik melambung di masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan hingga 1000 dirham, maka Usamah bin Zaid pun pergi menuju pohon kurma yang ia miliki lalu iapun melobanginya dan mengambil jantung kurma tersebut lalu ia berikan kepada ibunya. Orang-orang lalu berkata kepadanya, “Apa yang menyebabkan engkau melakukan ini padahal engkau tahu bahwa harga pohon kurma sekarang mencapai 1000 dirham?”, Usamah berkata, “Ibuku meminta jantung pohon kurma kepadaku dan tidaklah ia meminta sesuatu kepadaku yang aku mampu kecuali aku penuhi permintaannya”))[1]

Tanggapan Terhadap Tulisan Seorang Ustadz -hafizohullah-

Alhamdulillah, segala puji kita panjatkan kepada Allah atas segala kenikmatan dan limpahan nikmat. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kepada kita nikmat lisan… semoga kita menjadikannya sebagai saran untuk meraih pahala sebanyak-banyaknya bukan untuk meraih dosa yang sebanyak-banyaknya.

Alhamdulillah, tanggapan yang saya tunggu-tunggu dari al-ustadz al-fadil akhirnya muncul juga. Hanya saja yang saya sedihkan adalah sang ustadz keluar dari pembahasan khilaf yang sedang kita bicarakan. Dalam membahas khilaf tentunya para ulama sering menyampaikan tentang "tahriir mahal an-nizaa'" (yaitu inti atau fokus permasalahan) agar pembicaraan kita tidak ngalor-ngidul dan ke sana ke sini.
Kedelapan : Berbakti Kepada Orangtua Merupakan Sebab Diangkatnya Kesulitan dan Kesedihan.

خرج ثلاثة (ممن كان قبلكم) يمشون فأصابهم المطر فدخلوا في غار في جبل فانحطت عليهم صخرة (من الجبل فسدت عليهم الغار) قال فقال بعضهم لبعض ادعوا الله بأفضل عمل عملتموه  (انظروا أعمالا عملتموها صالحة لله فادعوا الله بها لعله يفرجها عنكم) فقال أحدهم اللهم إني كان لي أبوان شيخان كبيران (ولي صِبْيَةٌ صغار) فكنت أخرج فأرعى ثم أجيء فأحلب فأجيء بالحلاب فآتي به أبوي فيشربان ثم أسقي الصبية وأهلي وامرأتي فاحتبست ليلة فجئت فإذا هما نائمان قال (فقمت عند رؤوسهما أكره أن أوقظهما وأكره أن أسقي الصبية) فكرهت أن أوقظهما والصبية يتضاغون عند رجلي (فلبثت والقدح على يدي أنتظر استيقاظهما) فلم يزل ذلك دأبي ودأبهما حتى طلع الفجر اللهم إن كنت تعلم أني فعلت ذلك ابتغاء وجهك فافرج عنا فرجة نرى منها السماء قال ففرج عنهم (فرأوا السماء)...الحديث

Berbakti Kepada Orang Tua (bag. 6) "Kisah Taubatnya Tukang Sihir Wanita"

Ketujuh : Berbakti kepada orangtua merupakan penebus dosa-dosa besar
عن بن عمر رضي الله عنهما قال أتى النبي  صلى الله عليه وسلم  رجل فقال يا رسول الله إني أذنبت ذنبا كثيرا فهل لي من توبة قال ألك والدان قال لا قال فلك خالة قال نعم فقال رسول الله  صلى الله عليه وسلم  فبرها إذا
Dari Ibnu Umar berkata, “Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melakukan dosa yang banyak[1], apakah ada taubat bagiku?”, Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki kedua orangtua?”, ia berkata, “Tidak”, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Apakah engkau memiliki bibi (saudara wanita ibu)?”, ia berkata, “Iya”, Nabi shallallahu 'alihi wa sallam berkata, “Kalo begitu berbaktilah kepada bibimu!”.[2]

Jumat, 02 Mei 2014

Kelima: Keridhoan orangtua adalah kunci masuk surga

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda
رضى الرب في رضى الوالد وسخط الرب في سخط الوالد

((Keridhoan Allah berada pada keridhoan orangtua dan kemarahan Allah berada pada kemarahan orangtua))[1]

عن معاوية بن جاهمة السلمي أن جاهمة جاء إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله أردت أن أغزو وقد جئت أستشيرك فقال هل لك من أم قال نعم قال فالزمها فإن الجنة تحت رجليها
Kelima: Keridhoan orangtua adalah kunci masuk surga

Rasulullah shallallahu 'alihi wa sallam bersabda
رضى الرب في رضى الوالد وسخط الرب في سخط الوالد

((Keridhoan Allah berada pada keridhoan orangtua dan kemarahan Allah berada pada kemarahan orangtua))[1]

عن معاوية بن جاهمة السلمي أن جاهمة جاء إلى النبي  صلى الله عليه وسلم  فقال يا رسول الله أردت أن أغزو وقد جئت أستشيرك فقال هل لك من أم قال نعم قال فالزمها فإن الجنة تحت رجليها
sunetKeempat: Berbakti kepada orangtua merupakan sebab dikabulkannya doa

عن أسير بن جابر قال كان عمر بن الخطاب إذا أتى عليه أمداد أهل اليمن سألهم أفيكم أويس بن عامر حتى أتى على أويس فقال أنت أويس بن عامر قال نعم قال من مراد ثم من قَرَن قال نعم قال فكان بك برص فبرأت منه إلا موضع درهم قال نعم قال لك والدة قال نعم قال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول ((يأتي عليكم أويس بن عامر مع أمداد أهل اليمن من مراد ثم من قَرَن كان به برص فبرأ منه إلا موضع درهم له والدة هو بها بر لو أقسم على الله لأبره فإن استطعت أن يستغفر لك فافعل)) فاستغفر لي فاستغفر له فقال له عمر أين تريد قال الكوفة قال ألا أكتب لك إلى عاملها قال أكون في غَبْرَاءِ[1] الناس أحب إلي قال فلما كان من العام المقبل حج رجل من أشرافهم فوافق عمر فسأله عن أويس قال تركته رث البيت قليل المتاع قال سمعت رسول الله  صلى الله عليه وسلم  يقول يأتي عليكم أويس بن عامر مع أمداد أهل اليمن من مراد ثم من قرن كان به برص فبرأ منه إلا موضع درهم له والدة هو بها بر لو أقسم على الله لأبره فإن استطعت أن يستغفر لك فافعل فأتى أويسا فقال استغفر لي قال أنت أَحْدَثُ عهدا بسفر صالح فاستغفر لي قال استغفر لي قال أنت أحدث عهدا بسفر صالح فاستغفر لي قال لقيت عمر قال نعم فاستغفر له ففطن له الناس فانطلق على وجهه قال أسير وكسوته بردة فكان كلما رآه إنسان قال من أين لأويس هذه البردة
tangga langitApakah perintah berdo’a kepada kedua orangtua dengan doa ini khusus bagi kedua orangtua yang muslim ataukah juga mencakup kedua orangtua yang kafir??

Ada dua pendapat dalam permasalahan ini dikalangan para ahli tafsir.

Pendapat pertama, bahwasanya perintah ini hanyalah khusus untuk kedua orang tua yang beragama Islam adapun jika kedua orangtua kafir maka ayat ini telah dimansukh dengan firman Allah
berbakti pada ortuTidak diragukan lagi bahwasanya seorang muslim harus benar-benar memperhatikan hak-hak orang tua, karena Allah begitu memperhatikan hak-hak orang tua. Allah dalam banyak ayat telah mewasiatkan agar kita berbakti kepada kedua orang tua.

Asy-Syaukani berkata, “Allah telah menyebut perintah untuk berbuat baik kepada kedua orangtua setelah menyebutkan perintah untuk beribadah kepada-Nya karena mereka berdua adalah sebab yang dzohir akan adanya sang anak (di muka bumi ini), dan Allah menggandengkan perintah untuk berbuat baik kepada mereka berdua dengan perintah untuk bertauhid kepada-Nya sebagai peringatan akan besarnya hak mereka berdua yang telah diketahui bersama, demikian juga Allah dalam ayat yang lain telah menggandengkan perintah untuk bersyukur kepada-Nya dengan syukur kepada kedua orangtua sebagaimana dalam firmanNya