Minggu, 30 Maret 2014

Untaian nasehat Ibnu Taimiyyah 4 : " Niat lebih sampai daripada amalan"


embun pagiIbnu Taimiyyah pernah ditanya tentang sabda Nabi –sallallahu 'laihi wa sallam-  نِيَّةُ الْمَرْءِ أَبْلَغُ مِنْ عَمَلِهِ "Niat seseorang lebih sampai daripada amalannya"

Maka beliau menjawab, "Perkataan ini telah disebutkan oleh lebih dari satu orang, dan sebagian orang menyebutkan perkataan ini dengan secara marfu' (disandarkan kepada Nabi). Adapun penjelasan perkataan ini maka dari beberapa segi;

Pertama : sebuah niat yang kosong dari amalan (tanpa disertai amalan) tetap diberi pahala, adapun amalan tanpa disertai niat maka tidak diberi pahala. Al-Qur'an dan Sunnah serta kesepakatan para ulama telah menunjukan bahwasanya barangsiapa yang mengerjakan amalan-amalan sholeh tanpa disertai keikhlasan maka tidak akan diterima oleh Allah. Telah valid dari Nabi –dari banyak jalan hadits- bahwasanya beliau bersabda:

Syaikhul Islam berkata, "Kesyirikan mendominasi jiwa manusia, sebagaimana disebutkan dalam hadits وَهُوَ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ "Kesyirikan pada umat ini lebih samar daripada rayapan semut", dan dalam hadits yang lain "Abu Bakar berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ . كَيْفَ نَنْجُو مِنْهُ وَهُوَ أَخْفَى مِنْ دَبِيبِ النَّمْلِ ؟
"Wahai Rasulullah, bagaimana kita bisa selamat dari kesyirikan sementara ia lebih samar dari rayapan semut?".
Maka Nabi –sallallahu 'alaihi wa sallama-  berkata kepada Abu Bakar
air beriakSyaikhul Islam berkata, "Barang siapa yang memiliki kebiasaan ibadah yang disyari'atkan seperti sholat dluha, sholat malam, dan yang lainnya, maka hendaknya ia tetap mengerjakannya dimanapun ia berada. Hendaknya ia tidak meninggalkan kebiasaan ibadahnya tersebut hanya karena dia sedang berada dihadapan manusia jika Allah telah mengetahui dari isi hatinya bahwasanya ia (biasanya) telah melakukan ibadah-ibadah tersebut secara sirr (bersendirian dan sembunyi-sembunyi) karena Allah dan kesungguhannya untuk membersihkan hatinya dari penyakit riyaa' dan penyakit-penyakit lain yang bisa merusak keikhlasannya. Oleh karena itu Fudhoil bin 'Iyaadh pernah berkata,

Kamis, 27 Maret 2014

ISTRI DURHAKA ( Bagimu Sang Pembangkang Suami )


Tak ada gading yang tak retak. Mungkin pribahasa ini sudah sering terlintas di telinga kita. Kandungan pribahasa ini sering kita jumpai dalam kehidupan kita. Apalagi dalam kehidupan berumah tangga yang penuh dengan problema. Awalnya, semua terasa indah. Namun ketika badai menghadang, petir-petir kemarahan menyambar, awan pekat menyelimuti, tangis pilu mengiris hati; membuat semuanya berubah. Semuanya harus diterima sebagai sunnatullah. Kadang kita menangis, dan terkadang kita tertawa. Semua itu berada di bawah kehendak Allah -Subhanahu wa Ta’la- .

DITOLAK LAMARAN OLEH CALON MERTUA















:: SOAL : SEORANG LELAKI DITOLAK LAMARANNYA LANTARAN MISKIN ::
( Kabar Gembira Untuk Antum yang tengah Gundah lantaran ditolak calon mertua )

Jawab :

Menangislah laki-laki itu…

Sedih lah dia… gag apa-apa…

Kamis, 20 Maret 2014

Keluarga

Kita mungkin heran melihat ada seorang sholeh dan begitu cerdas sekelas Al-Imam Al-Bukhari (Abu Abdillah Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim bin Al-Mughiroh bin Bardzibah Al-Bukhari Al-Ju'fi) rahimahullah. Kita sungguh berangan-angan bisa memiliki anak yang sholeh seperti Al-Imam Al-Bukhari dan juga para imam yang lainnya.

Diantara sebab Al-Imam Al-Bukhari menjadi anak yang sholeh adalah karena kesholehan ayah beliau Abul Hasan Isma'il bin Ibarahim.

Rabu, 19 Maret 2014


Print
BAHASAN KEEMPAT

JAWABAN DALIL-DALIL TERPENTING MEREKA

Dalil Pertama
Firman Alloh Ta’ala :

{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ} [المائدة: 44]

Artinya : Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ( QS. Al Maidah : 44 )

Jika dikatakan : pemerintah yang memberlakukan selain yang Alloh turunkan adalah kafir dengan nash ayat ini .

Jawab : kufur dalam ayat ini adalah kufur ashghar bukan akbar , buktinya adalah tiga hal berikut :

Print
BAHASAN KETIGA

FASAL PENYEMPURNA

Delapan fasal


Fasal pertama : Ringkasan pembahasan masalah berhukum dengan selain yang Alloh turunkan

·         Bahwa pemerintah yang menerapkan selain apa yang Alloh turunkan tidak kafir dengan kufur akbar kecuali jika menegaskan dengan lisan tentang istihlal , atau juhuud atau takdzieb, atau tafdhiel, atau menyamakan atau menisbatkan apa yang dibuat kepada agama Alloh ( tabdiel ), atau membuat hukum selain yang Alloh turunkan dan meyakini bahwa dirinya berhak untuk itu atau menetapkan hukum selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa ia berhak membuat aturan bersama Alloh, dan ini tidak ada ikhtilaf padanya .

·         Bahwa apa yang selain itu adalah kufur ashghar ( = tidak keluar dari agama = termasuk dosa besar ).

·         Bahwa yang berpendapat dengan selain ini maka tidak akan dapat mendatangkan dalil yang jelas lagi shahih.

BAHASAN KEDUA

RINCIAN MASALAH BERHUKUM DENGAN SELAIN YANG ALLOH TURUNKAN

Ada sembilan ( 9 ) keadaan ; enam ( 6 ) di antaranya adalah kufur akbar tanpa ikhtilaf, dan selebihnya ada tiga ( 3 ) yang diperselisihkan oleh sebagian mutaakhirin, dan yang benar bahwa ia termasuk kufur ashghor.
Keadaan Pertama : Istihlal ( menghalalkan )
Bentuknya : memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan dengan meyakini bahwa berhukum dengan selain yang Alloh turunkan adalah perkara yang boleh dan tidak diharamkan .

Hukumnya : para ulama sepakat bahwa ini adalah kufur akbar .

Dalilnya : ada dua ;

Pertama : kesepakatan Ahlus Sunnah atas kekafiran seorang yang menghalalkan sesuatu dari perkara haram. Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahulloh : “  siapa saja yang melakukan keharaman dengan meyakini kehalalannya maka dia kafir dengan kesepakatan ( ulama ) . ( Sharim Maslul 3/ 971 )

Berhukum dengan Selain yang Alloh Turunkan bag. 1

                                                       Diskusi  Konstruksi Teori Ilmiah


Bandar bin Nayif Al Mihyany Al Utaiby

Cetakan Kedua


Penterjemah : Ustadz Abdul Hakim Lc

Pengantar Fadhilatu Syaikh Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Al Syaikh (pada cetakan kedua)
(Anggota Komite Fatwa Dan Lajnah Daimah dan Kibar Ulama)
Bismillahirrahmanirrahiem
Segala puji bagi Alloh, Rabb semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabatnya. Amma ba’du, Saya telah membaca satu bagian dari kitab yang disusun Syaikh Bandar bin Nayif Al Utaiby yang berjudul : ( Munaqosyah Ta’shiliyyah ilmiyyah Li mas’alah Al hukmi bi ghoiri ma anzalalloh ) , dan beliau telah menulis dengan baik dan memberi faidah, serta menjelaskan sikap Ahli Sunnah Wal Jamaah terhadap pihak yang memutuskan dengan selain yang Alloh turunkan ( hukum islam – pent ), dengan didukung sejumlah dalil syar’iy dari Kitab dan Sunnah, dan ucapan serta fatwa para imam yang muktabar dari ulama umat ini. Maka saya memohon kepada Alloh Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar melimpahkan pahala kepada penulis dengan sebaik-baik balasan dan menjadikan beliau serta kitab ini bermanfaat bagi seluruh kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad dan keluarga serta seluruh shahabat.

Senin, 17 Maret 2014

gelasPertanyaan : Assalamu'alaikum ustadz...barokallahu fiik, ada beberapa pertanyaan yang mengganjal, terutama terkait kondisi mengikuti imam dalam sholat.

1. Bagaimana bila kita tahu dari kebiasaannya selama ini imam duduk tawarruk, apakah kita juga duduk tawarruk tatkala raka'at terakhir sholat subuh?

2. juga, bagaimana bila kita tidak tahu kebiasaan duduk imam (misalnya karena kita ada di masjid lain)?

3. bila kita ada di shaf pertama dan ada persis di sekitar belakang imam, apakah boleh kita melihat sejenak ke arah imam untuk melihat bagaimana ia duduk? atau, sebaliknya, bagaimana kalau kita ada di shaf kedua, ketiga, dst. tapi benar-2 tdk tahu kebiasaan duduk imam?
jazakallahu khoir ustadz... wassalamu'alaikum

Puasa Enam Hari di Bulan Syawwal

moonPertanyaan : Apakah benar bahwa hadits yang menjelaskan tentang disyari'atkannya puasa enam hari di bulan syawaal adalah hadits yang lemah?

Lantas jika disyari'atkan puasa enam hari di bulan syawaal, maka bagaimana dengan seorang wanita yang punya hutang puasa banyak sehingga bulan syawaal dihabiskan untuk menqodo hutang puasanya sehingga tidak sempat puasa syawwal kecuali dua hari? . Apakah boleh puasa syawwal terlebih dahulu baru kemudian mengqodho hutang puasa?

Jawab :

Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

"Barangsiapa yang berpuasa Ramdhan kemudian mengikutkannya dengan puasa enam hari di bulan syawwal maka seperti puasa sepanjang masa" (HR Muslim)

Keluarga


3. Hendaknya wanita tersebut sangat penyayang dan subur (mudah beranak banyak)

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ رضي الله عنه قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم فَقَالَ "إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟"، قَالَ: "لاَ". ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ: "تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu 'anhu berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam kedua kalinya dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam yang ketiga kalinya maka Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[1]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu  berkata, “Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak(subur) karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[2]

Sabtu, 15 Maret 2014

senjaMuqoddimah

Sesungguhnya lisan merupakan organ tubuh yang sangat penting karena ialah yang menta’bir (mengungkapkan) apa yang terdapat dalam hati seseorang. Lisan tidak mengenal lelah dan tidak pernah bosan berucap, jika seseorang membiarkannya bergerak mengucapkan kebaikan maka ia akan memperoleh kebaikan yang banyak, adapun jika ia membiarkannya mengucapkan keburukan-keburukan maka ia akan ditimpa dengan bencana dan malapetaka, dan inilah yang lebih banyak terjadi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda

أكْثَرُ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِي لِسَانِهِ

Mayoritas dosa seorang anak Adam adalah pada lisannya[1]

Oleh karena itu lisan merupakan salah satu sebab yang paling banyak menjerumuskan umat manusia ke dalam api neraka.


Prolog
Istri yang bisa membahagiakan suami merupakan idaman, dambaan, dan impian setiap lelaki. Oleh karena itu mencari calon istri bukanlah perkara yang sepele, bahkan ia merupakan perkara yang sakral yang hendaknya setiap lelaki berusaha sebisa mungkin untuk meraih calon istri yang terbaik. Barangsiapa yang salah melangkah tatkala memilih calon istri maka ia akan menyesal dengan penyesalan yang sangat dalam, bagaimana tidak?? istri adalah teman hidup untuk waktu yang bukan hanya sebentar, tetapi bertahun-tahun…, bahkan bisa sebagai teman hidupnya hingga akhir hayatnya…?. Bayangkanlah…, seandainya istri yang menemani perjalanan hidupnya adalah wanita yang baik yang selalu membahagikan hatinya, yang menyejukkan mata jika dipandang…, oh… sungguh nikmat perjalanan hidupnya itu. Namun bayangkanlah seandainya yang terjadi adalah sebaliknya??,

rose2.  Cantik dan sejuk dipandang

Tabi’at dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini telah terpenuhi.

Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata kepadanya

اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]